Surabaya (beritajatim.com) – Real X Surabaya kedapatan melayani penjualan Minuman Beralkohol (Mihol) kepada anak di bawah umur. Kejadian tersebut terungkap saat Satpol PP Kota Surabaya melakukan razia pada Jumat (14/06/2024) malam.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, mengungkapkan bahwa dari Real X Surabaya, mereka menemukan enam anak di bawah umur dan satu orang yang tidak memiliki kartu identitas. Tujuh orang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya untuk proses pendataan. “Kami menemukan enam anak di bawah umur, serta satu orang tanpa kartu identitas,” kata Yudhistira pada Sabtu (15/06/2024).
Selain melakukan razia di Real X Surabaya, petugas Satpol PP juga melakukan inspeksi di Blue Angels di Jalan Manyar Kertoarjo. Hanya satu pengunjung yang tidak memiliki kartu identitas yang ditemukan di sana. “Ada satu pengunjung yang tidak membawa KTP, sedangkan untuk anak di bawah umur tidak ditemukan,” tambah Yudhistira.
Yudhistira menegaskan bahwa razia ini dilakukan untuk mengawasi anak-anak di bawah umur di tempat Hiburan Umum (RHU). Ia juga mengimbau kepada pemilik RHU untuk tidak melayani penjualan mihol kepada anak-anak. “Kami memberikan edukasi kepada mereka dan juga kepada manajemen Rumah Hiburan tentang pentingnya kartu identitas dan aturan usia di bawah umur,” pungkas Yudhistira.
Razia ini dilakukan oleh Satpol PP Surabaya bersama dengan berbagai instansi lainnya seperti BNN, Gartap, Polrestabes, DPRKPP, Dinsos, Disbudporapar, Dinkopdag, Dinkes, DP3A-PPKB, DPM-PTSP, Disperinaker, serta berbagai instansi lainnya.
(ang/kun)