Tuesday, September 24, 2024

Polwan Pembakar Anggota Polres Jombang Terancam Hukuman 15 Tahun

Share

Surabaya (beritajatim.com) – Briptu FN, seorang polwan yang telah membakar suaminya di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024), kini dihadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Tim penyidik Subdit IV Renakta Krimum Polda Jawa Timur menuduh pelaku pembakaran yang merupakan anggota Polres Jombang tersebut dengan pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dari hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal untuk kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, pada Senin (10/6/2024).

Saat ini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian. Namun, karena masih memiliki seorang anak balita, Briptu FN ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara.

“Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, maka ada penanganan inklusif untuk anak sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tambah Dirmanto.

Dari hasil gelar perkara, diketahui bahwa Briptu FN juga mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya karena ia berusaha menyelamatkan suaminya ketika terjadi kebakaran yang mengakibatkan Briptu RDW terbakar hidup-hidup.

“Setelah kejadian, pelaku berusaha sekuat tenaga untuk memberikan pertolongan kepada korban. Namun, pelaku juga menderita luka bakar di beberapa bagian tubuhnya, termasuk tangan kanan, tangan kiri, dan beberapa bagian depan tubuh akibat terbakar,” ungkap Dirmanto.

Mengenai kasus ini, Dirmanto mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang dapat memperkeruh situasi. Terlebih lagi, dalam kasus ini, Undang-Undang KDRT Pasal 3 menegaskan tentang hak privasi.

“Mohon agar tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas dan tidak terverifikasi di media sosial kepada masyarakat. Saya ingatkan kembali agar tidak mengunggah berita atau informasi yang tidak terverifikasi. Ada aturan yang mengatur tentang hak privasi terkait kasus ini,” pungkas Dirmanto.

Diketahui, anggota Polres Jombang, Briptu RDW, mengalami luka bakar yang parah setelah bertengkar dengan istrinya, Briptu FN. Menurut keterangan polisi, korban diduga kecanduan judi online dan menggunakan uang keluarga untuk aktivitas tersebut. [ang/suf]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita