Friday, November 22, 2024

Lagi, Kredit Fiktif Bank PD BPR Bojonegoro Terbongkar

Share

Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua kasus dugaan pinjaman fiktif di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bojonegoro telah dibongkar oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kasus-kasus tersebut telah merugikan keuangan negara.

Dalam kasus dugaan korupsi pinjaman fiktif di bank daerah Kabupaten Bojonegoro, dua tersangka telah ditetapkan sebelumnya. Kasus kedua ini juga melibatkan dua tersangka, dimana salah satunya telah ditahan dalam perkara sebelumnya.

“Saat ini, kami telah menahan satu tersangka. Tersangka lain telah ditahan dalam kasus sebelumnya,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, pada Senin (10/6/2024).

Tersangka yang ditahan hari ini berinisial MH, warga Desa Kedungdowo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan tersangka lain berinisial IWF sebagai Administrator BPR Bojonegoro.

Aditia menjelaskan bahwa motif pelaku dalam melakukan pinjaman fiktif ini adalah dengan memberikan jaminan tender proyek peningkatan jalan Luwihaji – Ngraho senilai Rp1,4 miliar tahun anggaran 2016. Meskipun proyek tersebut sudah dilunasi penuh, pinjaman tidak kunjung dilunasi.

Sebaliknya, tersangka malah membuka pinjaman baru Rp500 juta untuk menutup pinjaman sebelumnya dengan nilai yang sama. “Tersangka mendapat pinjaman tersebut atas campur tangan tersangka IWF yang merupakan oknum pegawai BPR. Hal ini menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp500 juta,” jelasnya.

Untuk pertanggungjawabannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Kejari Bojonegoro telah menahan dua tersangka kasus pinjaman fiktif di BPR Bojonegoro, dengan kerugian senilai Rp600 juta. [lus/ian]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita