Monday, September 9, 2024

Kemenkominfo berhasil memblokir hampir 3 juta konten judi online

Share

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil memblokir sekitar 2.945.150 konten judi online dalam kurun waktu hampir satu tahun.

Menurut Budi Arie Setiadi, pemblokiran konten judi online tersebut dilakukan sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkominfo untuk mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh situs-situs judi online di masyarakat.

Selain melakukan pemblokiran konten, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia. Selain itu, sebanyak 5.779 rekening bank terkait judi online juga diajukan untuk diblokir ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rentang waktu 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Selama periode yang sama, Kemenkominfo juga berhasil menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan. Selain itu, pihak Kemenkominfo telah memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok yang sering dimanfaatkan oleh oknum untuk menyebarluaskan situs judi online.

Menteri Budi Arie juga menjelaskan bahwa pemberantasan situs judi online dilakukan karena dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun psikologis. Untuk mempercepat pemrosesan laporan konten judi online, Kemenkominfo juga sedang menjajaki adopsi teknologi dari Google menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Pencegahan penyebaran konten yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan cara memutus akses terhadap situs-situs yang melanggar aturan. Langkah-langkah ini diambil dalam upaya memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita