Tuesday, October 15, 2024

Tok, PN Jakpus tak Berwenang Tangani Gugatan Pencalonan Gibran di Pilpres

Share

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam gugatan perdata pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024. Gugatan tersebut diajukan oleh PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama namun PN Jakpus menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut. Majelis hakim dengan ketua Fahzal Hendri dan hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Eko Aryanto mengeluarkan putusan tersebut pada Senin (3/6/2024). Para penggugat menggandeng Patra M Zen sebagai kuasa hukum sementara tergugat termasuk KPU RI, Anwar Usman, Presiden Joko Widodo, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Gugatan tersebut menuntut penghentian proses pencalonan Prabowo-Gibran karena dianggap melanggar peraturan KPU yang berlaku dan menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 10 miliar serta ganti rugi immateril sebesar Rp 1 triliun.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita