Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di PD BPR Bojonegoro senilai Rp3,4 miliar. Keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro setelah penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (6/6/2024).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah seorang perempuan dengan inisial IWF yang merupakan pegawai di bank milik Pemkab Bojonegoro, serta seorang laki-laki pengusaha konstruksi berinisial SH.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi akibat keduanya diduga membuat pinjaman fiktif di BPR Bojonegoro. SH diduga meminta pinjaman untuk usahanya dengan bantuan dari IWF, namun pinjaman tersebut tidak pernah dilunasi.
Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp600 juta akibat perbuatan kedua tersangka tersebut. Mereka dapat dihukum dengan kurungan selama 10 tahun lebih atas perbuatannya.
Keduanya dijerat pasal-pasal UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2021 dan naik menjadi penyidikan pada tahun 2022 dengan total dugaan pinjaman fiktif sebesar Rp3,424 miliar dari tahun 2015-2018.
Sejak penyidikan dilakukan, sudah ada 31 saksi yang diperiksa, termasuk debitur, pejabat kredit, dan pihak terkait lainnya. Penyimpangan dalam pemberian kredit kepada 24 debitur di PD BPR Bojonegoro Kantor Cabang Kalitidu dari 2015 hingga 2016 serta dalam pemberian kredit konstruksi dari tahun 2015-2017 telah terungkap dengan total nilai kredit mencapai Rp3,424 miliar.