Thursday, October 17, 2024

2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Gamelan Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara

Share

Tulungagung (beritajatim.com) – Sidang kasus korupsi pengadaan gamelan di Tulungagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah mencapai tahap akhir. Dua terdakwa, Heri Purnomo dan Zul Kornen Ahmad, telah divonis dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Vonis hakim terhadap kedua terdakwa korupsi pengadaan gamelan di Tulungagung, Jawa Timur, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu, JPU menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding.

“Dalam sidang putusan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, pada Kamis (6/6/2024).

Kedua terdakwa tersebut adalah Heri Purnomo, yang merupakan Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) dalam pengadaan gamelan untuk lembaga sekolah dasar pada tahun anggaran 2020, dan Zul Kornen Ahmad, yang merupakan Direktur CV Bina Insan Cita selaku kontraktor penyedia gamelan tradisional.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi, yaitu hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta. Mereka juga diwajibkan untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 412.472.508.

Jika dalam 1 bulan setelah putusan sidang mereka tidak mengembalikan uang tersebut, maka akan ditambah pidana penjara selama 1 tahun. Namun, mereka telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara, dengan jumlah yang telah dikembalikan mencapai Rp 390 juta,” jelasnya.

JPU menerima putusan tersebut tanpa banding karena vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. “Kami menerima putusan ini dan tidak akan mengajukan banding karena vonis lebih tinggi dari tuntutan,” tambahnya.

Kasus korupsi pengadaan gamelan terjadi di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2020. Pengadaan gamelan dinilai melanggar aturan karena tidak dilakukan survei untuk menentukan harga perkiraan sendiri (HPS).

Di sisi lain, penunjukan pemenang tender tidak melibatkan koordinasi dengan pokja, yang mengakibatkan pemenang tender sebelumnya mundur.

Kasus korupsi dalam pengadaan gamelan di Tulungagung dimulai dari laporan masyarakat, dimana gamelan yang diterima oleh puluhan lembaga pendidikan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam pengadaan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Tulungagung.

Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan pada 30 November 2022, dan Kejari juga melibatkan tim ahli dari ISI Yogyakarta untuk memeriksa spesifikasi gamelan tersebut. [nm/ian]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita