Surabaya (beritajatim.com) – ALMI melaporkan produser film Vina Sebelum 7 Hari ke Mabes Polri karena dianggap membuat kegaduhan di masyarakat. Laporan dilakukan pada Selasa (28/5/2024).
Sekretaris jenderal ALMI, Muallim Bahar mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan penyidik Siber Mabes Polri terkait film Vina yang menjadi viral.
“Kami dari ALMI melaporkan itu karena kami menduga film tersebut membuat kegaduhan di publik baik di sosial media atau lainnya,” ujar Muallim Bahar, Selasa (28/5/2024).
Sejauh ini, kasus Vina masih dalam penyelidikan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Muallim Bahar menyebut ada dua ranah hukum yang bisa digunakan untuk melaporkan pidana film Vina: Sebelum 7 Hari. Pertama adalah Pasal 28 ayat 2 dan kedua adalah Pasal 31 UU Perfilman.
“Dua ranah itu bisa diambil oleh penegak hukum karena menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.
Film Vina: Sebelum 7 Hari viral setelah menceritakan kisah nyata pembunuhan terhadap Vina dan Eki. Film ini selalu dibanjiri penonton setelah menjadi viral.
Setelah film tersebut viral, polisi berhasil menangkap satu dari tiga DPO yang sebelumnya diumumkan oleh Polda Jawa Barat, yaitu Egy alias Perong. Namun sayangnya, setelah Egy ditangkap, polisi mengumumkan bahwa dua DPO lainnya tidak pernah ada.