Pasuruan (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Winongan berhasil mengamankan pelaku dan penadah sepeda motor hasil curian pada Sabtu (26/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Prodo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Dua orang pencuri yang diamankan adalah Indra Pratama (27) dan Hasan (32) yang berasal dari Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan penadah yang ikut diamankan adalah Mulyanto (61) dari Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kapolsek Winongan, AKP Rudi Santoso, pelaku berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi N-5764-VV milik M Ismail pada Minggu (8/5/2024) sekitar pukul 08.00. Korban memarkirkan motor tersebut di sebuah jembatan kecil dan membiarkannya terkunci, namun pelaku berhasil membawa kabur kendaraan tersebut selama korban mencari rumput di sawah.
Kerugian yang dialami korban akibat aksi pencurian ini mencapai Rp 5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Winongan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor. Polisi berhasil menyita kendaraan Vario milik pelaku, satu set kunci T, dan satu unit handphone Samsung. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP sedangkan penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP. (ada/kun)