Ponorogo (beritajatim.com) – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo turun ke Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Ponorogo dalam beberapa hari terakhir. Mereka turun gunung untuk mempercepat kasus pungutan liar penerbitan surat segel tanah yang menjerat mayoritas perangkat desa Sawoo. Warga desa tersebut ditarik uang jutaan rupiah untuk biaya penerbitan surat yang akan digunakan untuk mengurus sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan kedatangan tim penyidik ke Desa Sawoo untuk memudahkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus pungli penerbitan segel tanah dengan tersangka kepala desa Sawoo berinisial SR.
“Penyidik langsung ke lapangan untuk memudahkan pemeriksaan para saksi utama tersangka kepala desa SR,” ungkap Agung, Sabtu (01/06/2024).
Dengan kehadiran penyidik di Desa Sawoo, warga setempat yang menjadi saksi tidak kesulitan untuk memberikan keterangan. Sehingga, semua warga Sawoo yang diundang sebagai saksi dapat hadir dan pemeriksaan saksi ini akan berjalan cepat.
“Ada sekitar 30 orang yang dimintai keterangan. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan maraton,” ungkapnya.
Dengan adanya keterangan puluhan saksi yang telah didapat, Agung menyatakan bahwa hal tersebut akan memudahkan pihaknya untuk memeriksa tersangka SR. Kepala desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ponorogo setelah mendapatkan fakta dari persidangan 2 tersangka sebelumnya.
“Setelah selesai mendapatkan keterangan saksi, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SR,” katanya.
Kades Sawoo berinisial SR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ponorogo dalam kasus yang mencuat pada bulan Januari 2023. Sebelumnya, Kejari Ponorogo sudah menetapkan 2 tersangka lainnya, yang merupakan oknum perangkat desa.
Penetapan tersangka terhadap kades tersebut dilakukan setelah Kejari Ponorogo memperoleh 2 alat bukti. Fakta persidangan untuk 2 tersangka sebelumnya juga mengungkapkan bahwa sang kades diduga terlibat dalam pungli terhadap warga yang akan mengurus sertifikat lewat PTSL.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah ada 2 alat bukti yang cukup,” tutup Agung. (end/ian)