Ngawi (beritajatim.com) – Davin Ahmad Sofyan (27) warga Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi mengungkapkan bahwa dirinya telah ditemui oleh Kepala Dinas Kesehatan Ngawi, Yudono, dan pihak Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) pusat dan PDGI Ngawi setelah meninggalnya istrinya, Nira Pranita Asih (31), pada 27 April 2024. Nira meninggal akibat infeksi yang diduga bermula dari pencabutan gigi bungsu di sebuah klinik di kawasan Kecamatan Widodaren.
Menurut Davin, pihak tersebut meminta agar kasus yang menimpa istri Davin tidak dibawa ke jalur hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Davin memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi pada 27 Mei 2024 untuk meminta agar dokter gigi yang menangani istri Davin diproses hukum.
Kepala Dinas Kesehatan Ngawi, Yudhono, enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai pertemuan tersebut. Davin yang didampingi oleh empat kuasa hukum telah melaporkan dokter gigi yang diduga melakukan malpraktik terhadap istri Davin ke Satreskrim Polres Ngawi.
Gembong Pramono, salah satu dari kuasa hukum Davin, menjelaskan bahwa laporan yang mereka ajukan adalah terkait dugaan malpraktik yang diduga dilakukan oleh dokter gigi terhadap istri Davin. Mereka berharap agar polisi dapat memproses hukum dengan mengacu pada pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang dapat menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Davin mengungkapkan bahwa setelah istri mencabut gigi bungsu, Nira mengalami pembengkakan yang akhirnya berujung pada infeksi paru-paru yang fatal. Davin telah menghabiskan dana mencapai Rp500 juta untuk biaya perawatan istrinya sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kini, Davin bersiap untuk membawa kasus ini ke meja hijau karena merasa dirugikan akibat tidak adanya tanggapan yang memadai dari dokter gigi yang merawat istri Davin. Selama proses perawatan hingga akhirnya meninggal dunia, Davin mengalami kerugian tidak hanya secara finansial, tetapi juga secara emosional dengan kehilangan istri dan ibu dari anak mereka.