Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan dijadikan sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai tahun 2025. Pemadanan antara NIK KTP dengan nomor SIM ini akan dimulai secara bertahap, menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Dirregident Korlantas Polri) Brigjen Pol Yusri Yunus.
Yusri menyatakan bahwa tujuan penggunaan NIK KTP sebagai nomor SIM adalah untuk memudahkan pendataan masyarakat. Dengan adanya pemadanan NIK, data akan lebih terintegrasi dan memudahkan instansi pemerintahan dalam pengelolaan data penduduk.
Proses penyamaan nomor SIM dengan NIK KTP sudah mulai disosialisasikan kepada publik dan akan dilakukan secara bertahap sesuai masa aktif SIM yang dimiliki masyarakat. Ini juga dilakukan untuk mencegah pembuatan SIM ganda dan sebagai bentuk penertiban data pribadi penduduk Indonesia.
Yusri juga menegaskan bahwa sistem NIK yang ada saat ini sudah bagus, dimana setiap warga negara hanya memiliki satu NIK dan bahkan bayi yang baru lahir akan langsung mendapatkan NIK-nya sendiri. Dengan adanya pemadanan ini diharapkan pengelolaan data penduduk menjadi lebih efisien dan terpercaya.