Mahkamah Agung (MA) dikabarkan telah mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, terkait aturan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perkara ini memiliki nomor 23 P/HUM/2024 dan melibatkan Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan KPU RI sebagai termohon. Perkara ini masuk ke MA pada 23 April 2024, dengan tanggal distribusi perkaranya pada 27 Mei 2024 dan diputus pada 29 Mei 2024.
Putusan MA yang disampaikan pada Kamis, 30 Mei 2024, menyatakan bahwa permohonan HUM diterima. Majelis hakim yang mengetok putusan ini terdiri dari Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun, dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi. Meskipun MA belum menampilkan putusan lengkapnya, dalam pertimbangan hukumnya MA menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
MA berpendapat bahwa Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika tidak diinterpretasikan sebagai “berusia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota pada saat pelantikan pasangan calon terpilih”. Dengan putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tersebut.
Dampak dari putusan ini adalah seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun pada saat dilantik, begitu juga dengan calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota yang dapat mencalonkan diri jika berusia minimal 25 tahun pada saat dilantik, bukan pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Selain itu, Kaesang dikabarkan akan maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub).