Thursday, October 17, 2024

Inspektur V Kejagung RI Inspeksi Penanganan Kasus Korupsi di Bojonegoro

Share

Bojonegoro (beritajatim.com) – Inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Didik Farhan Alisyahdi melakukan kunjungan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (1/8/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Didik Farhan juga melakukan pengawasan terhadap perkara yang sedang ditangani oleh Kejari Tuban dan Lamongan. Salah satu agenda dari kunjungan ini adalah untuk memastikan penanganan perkara di tiga Kejari di wilayahnya sesuai dengan ketentuan yang ada.

Didik Farhan menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, kasus yang saat ini ditangani oleh Kejari Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan sudah berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Terutama dalam penanganan kasus dugaan korupsi.

“Setelah saya melakukan pengamatan dan inspeksi di kantor Kejari Bojonegoro, saya melihat bahwa prosesnya masih berjalan dengan baik,” ujar Didik Farhan.

Selain melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus di Kejari Bojonegoro, Didik Farhan juga melakukan inspeksi di tiga Kejaksaan Negeri lainnya, termasuk Kejari Tuban dan Kejari Lamongan.

Kunjungan Didik Farhan ke kantor Kejari Bojonegoro juga bertujuan untuk memberikan evaluasi terhadap kinerja dari tiga Kejaksaan di wilayah kerjanya, baik dari segi administrasi maupun penanganan perkara.

“Kami dari inspektur yang bertanggung jawab di wilayah Jawa Timur, melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa semua kegiatan di Kejari ini dilaksanakan dengan benar, baik dalam hal administrasi maupun penanganan perkara,” jelasnya.

Sebagai informasi, saat ini Kejari Bojonegoro sedang menangani tiga perkara korupsi yang masih dalam proses penyidikan. Diantaranya adalah dugaan korupsi dalam pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa pada tahun 2022.

Proyek pengadaan mobil tersebut dilakukan melalui Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022, dengan nilai Rp250 juta per desa penerima.

Selain itu, terdapat juga dugaan korupsi dalam proyek pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro yang menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1,3 Milyar.

Terakhir, terdapat juga kasus dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kontruksi oleh Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Bojonegoro tahun 2016 hingga tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp1,1 Milyar. [lus/ian]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita