Tim Resmob Tan Satrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap komplotan penipuan dan penggelapan mobil rental. Ketiga pelaku yang terlibat dalam menggelapkan mobil rental dari 11 korban di Mojokerto, Jombang, dan Sidoarjo adalah Dimas Bagus Setiawan (40), Bowo (43), dan Beni (23).
Ketiganya ditangkap di rest area Tol Ngawi pada 1 Juni 2024. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita lima mobil, antara lain Avanza Veloz nopol W 1469 XM, Avanza putih nopol 1023 ZF, Avanza putih nopol W 1026 ZF, Xenia putih nopol L 1669 KP, dan Ertiga putih nopol 1613 UIT.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny menyatakan bahwa para pelaku menggelapkan mobil rental dengan cara menggadaikan dan menjualnya seharga Rp30 juta hingga Rp90 juta. Sebanyak 11 korban terkena dampak dari aksi ini dan lima kendaraan roda empat berhasil disita.
Modus operandi yang digunakan adalah Dimas menyewa mobil dari korban yang juga berbisnis rental mobil dengan harga setoran awal Rp4 juta per bulan. Namun, setelah dua bulan, setoran tersebut tidak lancar dan mobil-mobil tersebut digadaikan dan dijual kepada Bowo dan Beni.
Akibat dari penipuan dan penggelapan tersebut, para pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai Rp30 juta hingga Rp90 juta. Dimas dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Bowo dan Beni dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dimas Bagus Setiawan mengakui bahwa tindakan penipuan dan penggelapan dilakukan karena usahanya mengalami krisis keuangan. Usaha rental mobilnya kekurangan anggaran sehingga terpaksa melakukan tindakan tersebut.