Tuesday, September 24, 2024

Perhatian, Pengemudi Moge! SIM C1 Disusul oleh SIM C2 Tahun Depan – Berita Otomotif

Share

Kepolisian akan menambah kategori Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor dengan meluncurkan SIM C2 setelah pemberlakuan SIM C1 pada tahun 2025. SIM C1, yang mulai berlaku pada Senin (27/5/2024), ditujukan untuk pengendara motor dengan mesin 250 cc hingga 500 cc yang telah memiliki SIM C minimal satu tahun. Sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara motor dengan mesin di bawah 240 cc.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan, pemberlakuan SIM C1 merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang baru diimplementasikan setelah tiga tahun. Di dalam Perpol tersebut juga disebutkan tentang SIM C2 untuk motor dengan mesin di atas 500 cc atau motor listrik.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa penerapan SIM C2 direncanakan dimulai tahun depan dengan persyaratan yang sama seperti SIM C1, yaitu memiliki SIM sebelumnya minimal satu tahun. Para pengendara moge disarankan untuk membuat SIM C1 terlebih dahulu untuk memenuhi syarat ketika SIM C2 diterbitkan pada tahun 2025.

Ujian teori SIM C2 mirip dengan ujian teori SIM C dan SIM C1, namun trek ujian praktiknya akan lebih besar. Seluruh persyaratan dan prosedur akan disesuaikan dengan kategori SIM yang bersangkutan.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita