Thursday, November 21, 2024

Perang terhadap Balon Udara dan Mercon, Polres Ponorogo Siapkan Pasal Berlapis

Share

Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo terus melakukan tindakan terhadap peredaran balon udara dan mercon. Siapapun yang terlibat dalam pembuatan balon udara dan mercon akan dihukum secara hukum.

Aparat kepolisian mengancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1952 tentang Bahan Peledak yang dikombinasikan dengan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara.

“Kehadiran balon udara tanpa awak dan mercon di Ponorogo telah menimbulkan kekhawatiran yang besar. Kami akan mengambil tindakan terhadap siapapun yang terlibat,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, Jumat (24/05/2024).

Tindakan polisi tersebut tidak hanya sekedar ancaman belaka. Komitmen untuk memberantas balon udara dan mercon di Ponorogo dibuktikan dengan penetapan MN (21) sebagai tersangka dalam kasus meledaknya mercon di Desa Blembem Kecamatan Jambon, Ponorogo beberapa waktu yang lalu.

Tersangka MN adalah pemilik rumah yang digunakan untuk membuat mercon di Desa Blembem. Penetapan pasal berlapis ini diterapkan kepada tersangka MN.

“Tersangka MN mengetahui dan mengizinkan rumahnya digunakan untuk membuat mercon. Bahkan, MN juga diduga terlibat dalam pembuatan mercon tersebut,” ungkap Iptu Guling.

Dengan Pasal 56 KUHP, diatur juga mengenai pembantu kejahatan. Mereka yang memberikan bantuan saat kejahatan berlangsung dan memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, terutama yang berpotensi membahayakan keselamatan banyak orang.

“Penerapan pasal berlapis ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi kejadian serupa di masa depan,” ujar mantan kanit reskrim Polsek Sukorejo tersebut.

Iptu Guling juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan kesempatan kepada anak-anak dan remaja dalam membuat balon udara tanpa awak dan mercon. Sudah banyak kasus di Ponorogo yang berujung pada kematian terkait dua hal tersebut.

“Penegakan aturan khusus terkait balon udara dan mercon ini bertujuan untuk mengurangi kejadian ledakan mercon dan balon udara tanpa awak di Ponorogo,” tambahnya. [end/but]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita