Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, telah dibawa dari Aceh ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (27/5/2024), untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana narkoba seberat 70 kilogram (kg) sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyatakan bahwa tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Senin sore WIB. Mukti mengatakan bahwa tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama 3 jam, kemudian diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno-Hatta.
Tersangka S merupakan buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg, yang diungkap pada tanggal 11 Maret 2024 di Lampung Selatan. Mukti mengatakan bahwa penangkapan tersangka S dilakukan dalam operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung.
Tersangka S ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polres Aceh Tamiang setelah melarikan diri selama tiga pekan. Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5/2024) di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang. Setelah penangkapan, tersangka S yang merupakan caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang, akan menjalani investigasi lebih lanjut terkait jaringan narkoba tersebut.
Selanjutnya, pihak penyidik akan memeriksa tersangka S terkait jaringannya dan melanjutkan penyidikan terhadap kasus ini. Setelah penangkapan, keluarga tersangka akan diberikan pemberitahuan mengenai penangkapan yang dilakukan.