Sabtu, 18 Mei 2024 – 18:42 WIB
VIVA Lifestyle – Bagi para pecinta minuman kekinian, pasti sudah tidak asing dengan Kombucha. Namun, karena melibatkan proses fermentasi, banyak yang bertanya-tanya apakah minuman ini halal dan aman untuk dikonsumsi dalam jangka panjang.
Kombucha merupakan hasil dari fermentasi antara simbiosis bakteri dan jamur dengan larutan teh dan gula oleh starter kultur yang dikenal sebagai Symbiotic Culture of Bacteria and Yeast (SCOBY). Proses fermentasi ini menghasilkan aroma dan rasa yang khas, yaitu kombinasi asam, manis, dan berkarbonasi ringan, mirip dengan sari atau cuka apel.
Menurut Giziklopedia Universitas Diponegoro, teh kombucha mengandung berbagai mineral, vitamin, dan asam organik. Selama proses fermentasi, aktivitas mikroorganisme menghasilkan senyawa-senyawa yang bermanfaat bagi kesehatan.
Senyawa-senyawa tersebut termasuk asam glukoronat, asam asetat, asam amino esensial, asam folat, enzim, antibiotik, dan senyawa fenol dengan aktivitas antioksidan tinggi. Meskipun proses fermentasi menghasilkan alkohol dalam kadar tertentu, kandungan alkohol dalam kombucha rata-rata kurang dari 0,5 persen.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018, minuman hasil fermentasi dengan kandungan alkohol kurang dari 0,5 persen dianggap halal, selama tidak mengandung bahan haram dan tidak membahayakan manusia.
Heryani, S.Si., M.TPn, Laboratory Manager dan auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), menjelaskan bahwa kehalalan kombucha bergantung pada media fermentasi, bahan gula, dan penggunaan perisa.
Satu perusahaan di Jakarta yang fokus pada produk kombucha memastikan bahwa produk-produk mereka mematuhi standar Cara Pengolahan Pangan yang Baik (CPPOB) dan sertifikasi Halal dari Kementerian Agama RI. Direktur Ramu Racik Nusantara, Annisa Indah Maharani, menyatakan bahwa seluruh produk kombucha produksi mereka telah mendapatkan sertifikat Halal, SNI Bina UMK oleh BSN, dan beberapa varian juga telah disertifikasi aman oleh BPOM.