Tuesday, September 24, 2024

Polisi Buru Dua DPO Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Epy Kusnandar

Share

Polisi sedang memburu dua buronan (DPO) dengan inisial JC dan ZK atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan artis Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez. JC merupakan penjual ganja kepada Yogi Gamblez, sedangkan ZK berperan sebagai pengantar ganja dari JC ke Yogi Gamblez. Sementara itu, Epy Kusnandar menerima satu linting ganja dari Yogi Gamblez.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M Syahduddi, mengungkapkan bahwa Yogi Gamblez menerima ganja dari JC pada 5 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, ganja tersebut diantarkan oleh ZK dan diterima oleh Yogi Gamblez.

Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh Polres Metro Jakarta Barat. Motif kedua tersangka untuk mengkonsumsi ganja adalah untuk kepentingan pribadi. Yogi Gamblez telah beberapa kali bertransaksi ganja dengan JC.

Polisi menjerat Yogi Gamblez dengan pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. Sedangkan, Epy Kusnandar dikenai pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun untuk penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri.

Sumber: Antara

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita