Mojokerto (beritajatim.com) – Akbar Setiya Pambudi (27), warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, melakukan pencurian kendaraan bermotor di Mojokerto dengan alasan bermain judi slot. Pelaku ini adalah residivis yang sudah dua kali dipenjara karena kasus yang sama.
Setelah mencuri sepeda motor milik seorang pelajar, sepeda motor Honda BeAT nopol S 3715 VE milik korban sudah dijual dengan harga Rp4,4 juta kepada seorang penadah di Surabaya. Uang dari hasil penjualan sepeda motor digunakan oleh pelaku untuk bermain judi slot dan kebutuhan sehari-hari, sementara sisanya sebesar Rp650 ribu untuk keperluan pelaku melarikan diri.
Kapolsek Dawarblandong, Iptu Bakir menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Akbar merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali dipenjara, dan sejak bebas dari penjara, pelaku telah melakukan empat aksi pencurian sepeda motor di wilayah Gresik dan Mojokerto.
Kanit Reskrim Polsek Dawarblandong, Aiptu Agus Shodikin, menjelaskan bahwa Akbar telah mencuri sepeda motor sejak keluar dari penjara, dengan total empat kali aksi pencurian. Salah satunya adalah sepeda motor Honda BeAT yang dijual seharga Rp3,5 juta, Supra X Rp700 ribu, Scoopy Rp4,6 juta, dan BeAT Rp4,4 juta.
Sebelumnya, satu pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap di Terminal Purabaya Sidoarjo saat hendak melarikan diri ke Pulau Bali bersama barang curiannya. Tim Reskrim Polsek Dawarblandong bersama Unit Resmob Tansatrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk pelaku tersebut. [tin/suf]