Saturday, October 19, 2024

Gus Samsudin Blitar Terima Dakwaan Jaksa soal Video SARA

Share

Gus Samsudin dan dua tersangka lainnya menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Blitar pada Rabu (15/5/2024) sore. Dalam sidang tersebut, Samsudin mengakui semua dakwaan terkait kasus pelanggaran UU ITE yang melibatkan pembuatan video dengan konten SARA.

Sidang ini dimulai dengan pembacaan dakwaan untuk ketiga terdakwa, termasuk Gus Samsudin. Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan, menyatakan bahwa proses persidangan berjalan dengan cepat karena terdakwa dan anak buahnya tidak mengajukan eksepsi atau menolak dakwaan.

Sidang kedua rencananya akan dilaksanakan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jumlah saksi yang akan dihadirkan masih menunggu keputusan lebih lanjut.

Agus berharap agar proses persidangan terhadap Samsudin dan rekan-rekannya dapat segera diselesaikan agar penuntutan dapat dilakukan secara sah. Sebelumnya, berkas perkara video viral yang melibatkan Samsudin telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar, yang kemudian mengubah statusnya menjadi tahap penuntutan.

Salah satu kuasa hukum Samsudin, Imam Slamet, menyatakan bahwa kliennya telah menerima semua dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana tersebut. Sidang selanjutnya akan terus diikuti untuk proses lanjutan.

Baca berita lainnya di Google News atau di halaman Indeks.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita