Tuesday, September 24, 2024

Polda Jatim Tetapkan 4 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Dana Khusus di Bojonegoro

Share

Empat kepala desa di Kabupaten Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021 oleh penyidik Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Mereka adalah WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.

Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya yang melibatkan terdakwa Bambang Sudjatmiko. Bambang telah divonis tujuh tahun penjara dan kasusnya sudah inkracht. Empat tersangka baru ini diduga melakukan modus operandi dengan tidak melakukan lelang untuk pengelolaan anggaran BKK, melainkan memberikan proyek langsung kepada Bambang.

Dari keempat desa, kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar, dengan masing-masing desa kehilangan sekitar Rp 300 juta. Beberapa barang bukti juga disita dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan ancaman hukumannya adalah minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 300 juta.

Meskipun belum ada keuntungan yang didapatkan oleh para kepala desa, mereka tetap dikenakan sanksi hukum. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita