Monday, November 18, 2024

Penjelasan Tiga Terdakwa Terkait Diperiksa Sebagai Penyebab Kredit Bank J Trust Rp.21,9 Miliar – Deliknews.com

Share

SURABAYA – Tiga terdakwa kredit macet Bank J Trust Jakarta sebesar Rp21,9 miliar di PT. Karunia Jaya Bersama (KJB) telah menyelesaikan sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (29/4/2024).

Ketiganya adalah Heppy, Senior Branch Manager Bank J Trust cabang Surabaya, Drs. Yongky Hartono, Kepala Divisi Commercial Business Coverage Bank J Trust Surabaya, dan Daud Romy Wijaya, Branch Manager Bank J Trust Surabaya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Mochamad Taufiq Tatas, terdakwa Heppy bersikeras mengatakan bahwa proses kredit sebesar Rp30 miliar tersebut, mulai dari analisis hingga pencairan kredit, telah dilakukan secara benar sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam Perbankan.

Heppy menjelaskan bahwa sebelum kredit PT. KJB disetujui, ia telah melakukan kunjungan dua kali. Pertama pada 17 April 2017 bersama dengan Pak Yongky, dan kunjungan kedua pada 19 Mei 2017 bersama dengan akuntan Bank J Trust Surabaya dan Direktur Utama Bank J Trust Jakarta, Ritsua Agung.

Sementara itu, terdakwa Yongki menolak dikatakan bahwa PT. KJB tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban cicilan dan bunga berdasarkan Nota Analisa Kredit (NAK).

Daud menceritakan bahwa pada 19 April 2017, dia menerima permohonan kredit sebesar Rp30 miliar dari PT. Karunia Jaya Bersama yang ditandatangani oleh Michael Wongso. Permohonan kredit tersebut untuk keperluan modal kerja PT. KJB dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.

Daud juga menyatakan bahwa sebagai pengusul, ia telah melakukan berbagai prosedur analisis termasuk BI Checking, Trading Checking, dan pengumpulan data-data pendukung lainnya.

Heppy memberikan keterangan tentang proses pemberian kredit sebesar Rp30 miliar untuk KJB. Menurutnya, semua keputusan pemberian kredit dilakukan di kantor pusat Bank J Trust Jakarta, dan kantor cabang Surabaya tidak memiliki wewenang untuk memutuskan.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Mereka didakwa melanggar ketentuan SOP-PPK Bank Mutiara Tbk. Nomor 175/MUTIARA/SK.DIR/III/2011 tentang proses pemberian kredit.

Baca Lainnya

Semua Berita