SURABAYA – Edy Prayitno alias Wenyung, yang didakwa melakukan penganiayaan, dituntut 2 bulan penjara. Tuntutan tersebut karena terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan Yusra Michael Valentino mengalami luka, meskipun pada bulan April 2024 sudah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban.
“Menuntut, menyatakan terdakwa Edy Prayitno alias Wenyung anak dari Bambang Prajitno terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan dikurangi masa penahanan. Menyatakan barang bukti berupa satu tutup kabel Telkom untuk dimusnahkan, rekening koran Bank BCA Yulianti tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata Jaksa Kejari Surabaya Furkon Adi Hermawan saat membacakan surat tuntutan di Ruang Kartika 2, PN Surabaya, Kamis (2/5/2024).
Hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya kemudian menanyakan kepada terdakwa mengenai tanggapan terhadap tuntutan itu. Setelah mendapat pertanyaan tersebut, terdakwa mengaku menyesal dan meminta diberikan keringanan hukuman.
“Bagaimana? terima? minta keringanan?,” tanya hakim Abu Achmad Sidqi.
“Saya menyesal yang mulia dan minta diberikan hukuman yang seringan-ringannya karena saya tumpuan keluarga,” ujar terdakwa Edy Prayitno alias Wenyung.
Kasus penganiayaan ini bermula pada hari Selasa, tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, ketika terdakwa Edy Prayitno alias Wenyung bertemu dengan korban Yusra Michael Valentino di sekitar Kantor Polrestabes Surabaya.
Saat pertemuan tersebut, terdakwa meminta Yusra Michael Valentino untuk mengembalikan uang yang diklaim diperas oleh Yusra Michael Valentino dari teman terdakwa yang bernama Thomas.
Namun karena Yusra Michael Valentino tidak mengakui adanya pemerasan terhadap Thomas, terjadi percekcokan antara terdakwa dan Yusra Michael Valentino.
Ketika Yusra Michael Valentino berjalan ke arah samping kantor Polrestabes Surabaya, dia diikuti oleh terdakwa dan secara tiba-tiba terdakwa yang sudah emosi langsung melakukan beberapa kali pemukulan ke arah Yusra Michael Valentino, diikuti oleh beberapa orang teman terdakwa yang tidak diketahui identitasnya.
Karena kekerasan terjadi di dekat Kantor Polrestabes Surabaya, akhirnya sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa membawa Yusra Michael Valentino ke salah satu rumah di sekitar jalan Gunungsari Kota Surabaya.
Di tempat tersebut, terdakwa melakukan kekerasan terhadap Yusra Michael Valentino dengan cara melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, selang air, selang LPG, dan helm beberapa kali secara bergantian ke arah Yusra Michael Valentino. Hingga akhirnya Ingnawati Noertjahyo, yang adalah adik kandung dari Yusra Michael Valentino, mengembalikan uang sejumlah Rp.70.000.000 dengan cara mentransfer ke rekening Yulianti. (Firman)