Ilustrasi Kekerasan.
Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur saat ini sedang mengobservasi kejiwaan seorang pria berusia 42 tahun yang melukai ibu kandungnya yang berusia 61 tahun di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (9/4/2024). Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan bahwa observasi kejiwaan pelaku telah dimulai minggu lalu.
Hasoloan juga menjelaskan bahwa kondisi kesehatan ibu kandung pelaku sudah membaik dan telah keluar dari RSUD Cengkareng sejak minggu lalu. Polisi masih menunggu hasil observasi dari Rumah Sakit Polri.
Pria tersebut yang melukai ibu kandungnya di bagian tangan, kepala, dan punggung dengan menggunakan pisau daging kini telah ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku dihadapi ancaman hukuman lima tahun penjara berdasarkan pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sumber: Antara