Tuesday, November 19, 2024

Rekayasa Kepailitan, Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara

Share

Dua orang kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, telah dihukum dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melakukan rekayasa kepailitan yang mengakibatkan perusahaan yang awalnya sehat dan solven dengan hanya satu kreditur, yaitu BCA, menjadi pailit.

Direktur PT Alam Galaxy, Roy Revanus Anadarko, memuji putusan MA tersebut yang tercantum dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 277 K/Pid/2024. Rochmad dan Wahid dinyatakan bersalah karena memperbesar jumlah piutang kreditur Atika Ashiblie, S.H. dan Hadi Sutiono dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang.

Roy menyatakan kegembiraannya atas putusan tersebut karena perbuatan Rochmad Herdito dan Wahid Budiman telah merugikan PT Alam Galaxy. Tagihan yang digelembungkan oleh Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono mengakibatkan pencapaian perdamaian terhambat dan PT Alam Galaxy akhirnya dinyatakan pailit.

Putusan tersebut merupakan kelanjutan dari perkara PKPU PT Alam Galaxy Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby yang diputus pada 29 Juni 2021. Patra M. Zen, selaku Kuasa Hukum dari PT Alam Galaxy, meminta agar proses kepailitan dihentikan karena putusan tersebut didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman.

Patra juga menyebut adanya oknum kurator sebagai bukti mafia kepailitan atau mafia di PKPU. Ia berharap agar Mahkamah Agung memeriksa Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, S.H., M.H. yang menangani perkara PT Alam Galaxy.

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut bahwa dugaan mafia pailit ada karena vonis bersalah dua kurator menunjukkan adanya kerjasama dengan orang di pengadilan. Ia menilai kasus ini seharusnya bisa dipidanakan sebagai kasus penipuan dan penggelapan.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita