Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan bahwa ia sengaja tidak menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dijadwalkan hari ini. Ia ingin agar pelaksanaan sidang ditunda dengan alasan bahwa sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menimpa dirinya sedang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ghufron juga mengajukan hak uji materi terkait norma pemeriksaan sidang etik, seperti Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021, ke Mahkamah Agung (MA). Salah satu ketentuan norma pemeriksaan sidang etik yang ia soroti adalah mengenai status kedaluwarsa sebuah laporan atau temuan apabila dilaporkan ke Dewas KPK satu tahun setelah terjadinya pelanggaran.
Ghufron menyoroti keterlambatan pelaporan yang terjadi pada kasusnya, di mana ia dilaporkan pada tanggal 8 Desember 2023 sedangkan peristiwa terjadi pada 15 Maret 2022. Ia berpendapat bahwa ada ketidaksesuaian antara pelaksanaan sidang di PTUN Jakarta dan Dewas KPK yang dapat memunculkan perbedaan putusan di kemudian hari.