Sunday, September 21, 2025

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tawuran Berdarah di Surabaya

Share

Polisi menetapkan 6 tersangka tawuran berdarah antara 2 kelompok remaja di Surabaya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Wonokusumo, Semampir pada Kamis (25/04/2024) dini hari. Korban bernama MZ (18) warga Pabean Cantikan tewas dengan luka bacok dan lebam di seluruh tubuhnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, menjelaskan bahwa pelaku pertama kali ditemukan 2 hari setelah korban tewas. Setelah adanya petunjuk baru, polisi melakukan pengembangan dan menetapkan 6 tersangka, termasuk 2 orang di bawah umur.

Keenam tersangka tersebut adalah AR (19), MA (19), NR (17), MR (15) dari Jalan Randu Barat, Kenjeran, BR (18) dari Jalan Rangkah Rejo Lebar, Tambaksari, dan GM (18) dari Kedinding Tengah Baru, Kenjeran. Mereka diduga melakukan pembacokan dan penganiayaan terhadap korban sampai menyebabkan kematian.

Para tersangka menggunakan berbagai cara kebrutalan terhadap korban, mulai dari memukul dengan stik golf, menganiaya dengan kayu, meminjamkan stik golf, melemparkan batu, hingga membacok dengan celurit dan mengancam dengan samurai. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dan mengimbau para pelaku tawuran untuk menyerahkan diri. Keenam pelaku tersebut dijerat menggunakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita