Surabaya (beritajatim.com) – Perkara kedai es krim legendaris tiruan, Zangrandi, dengan tersangka Handy Suprataya telah diselesaikan secara restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Selain itu, lima perkara pidana lainnya juga dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya di Jalan Sukomanunggal. Total delapan tersangka terlibat dalam enam perkara tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, menyatakan bahwa RJ diterapkan kepada kedelapan tersangka setelah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. “Selain itu, ada pembayaran ganti rugi kepada korban sesuai kesepakatan,” katanya.
Tersangka-tersangka yang diberhentikan penuntutannya termasuk Achmad Andri Kurniawan dan Angga Kusumahadi di kasus penipuan dan penggelapan; Rachmad dan Jamilah di kasus penadahan; serta Rosy Nurwahyudi dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, Handy Suprataya dalam kasus perbuatan curang, dan Rustam serta Sahuri dalam kasus penyalahgunaan narkotika, juga mendapatkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah proses administrasi selesai.
Salah satu perkara yang menonjol adalah kasus perbuatan curang yang melibatkan Handy Suprataya. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuka kedai es krim yang meniru Zangrandi, kedai es krim legendaris di Surabaya yang dikelola oleh PT Zangrandi Prima.
Kuasa hukum PT Zangrandi Prima, Daniel Julian Tangkau, menjelaskan bahwa Handy akhirnya menyetujui untuk menutup kedai es krim tiruannya setelah didamaikan dengan pihak Zangrandi. “Ini menjadi kesepakatan RJ,” kata Daniel. [uci/beq]