Kades Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo Tersangka Korupsi
Kepala Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pungutan liar penerbitan surat segel tanah oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo. Penetapan status tersangka untuk Kades berinisial SR tersebut menyusul dua perangkat Desa Sawoo yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.
Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengonfirmasi informasi tersebut. Dia menyebut bahwa kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pungli terkait penerbitan segel tanah, yang dilakukan pada hari Rabu (24/4) kemarin.
Agung menjelaskan bahwa penetapan tersangka untuk kades tersebut dilakukan setelah Kejari Ponorogo memiliki 2 alat bukti. Selain itu, dari fakta persidangan dua tersangka sebelumnya, terungkap bahwa sang kades diduga terlibat dalam melakukan pungli terhadap warga yang akan mengurus sertifikat melalui PTSL.
Sebelumnya, dua tersangka kasus pungli penerbitan surat segel tanah Desa Sawoo, yaitu SJD dan SYT, telah dilimpahkan ke JPU setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan ini juga melibatkan barang bukti hasil pungli yang menyebabkan kerugian pada korbannya.
Dengan pelimpahan tersebut, kewenangan kini berpindah dari penyidik ke JPU. Agung menyatakan bahwa kewenangan saat ini berada di tangan JPU. Semua proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh jaksa penuntut umum. [end/beq]