DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Dalam UU DKJ, terdapat amanat pembangunan kawasan aglomerasi sebagai penunjang Jakarta menuju kota perekonomian global. Menurut Yayat Supriyatna, pengamat tata kota Universitas Trisakti, membangun kawasan aglomerasi yang kuat memerlukan lebih dari sekadar infrastruktur fisik. Salah satu komponen krusial adalah ketersediaan data dan fakta yang kuat sebagai landasan bagi pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.
Yayat menekankan pentingnya memperlakukan Jakarta dan wilayah sekitarnya sebagai satu kesatuan dalam pengembangan kota. Tanpa kerja sama antara Jakarta dan kota-kota sekitarnya, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sulit dicapai. Jakarta perlu memahami tantangan dalam mempersiapkan mesin ekonominya untuk menghindari kerapuhan dalam pertumbuhan ekonomi. Menentukan arah pembangunan ekonomi Jakarta juga menjadi isu besar yang harus dihadapi.
Meskipun Jakarta tidak memiliki sumber daya alam seperti timah, nikel, atau sawit, kota ini memiliki kekuatan dalam bentuk ruang dan sumber daya manusia yang besar. Namun, Jakarta masih sangat bergantung pada sektor perdagangan eceran dan layanan transportasi. Sektor keuangan, asuransi, dan aktivitas perusahaan menjadi kekuatan utama Jakarta yang tidak bergantung pada kota-kota sekitarnya.
Yayat menggarisbawahi bahwa membangun kawasan aglomerasi membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Dengan memanfaatkan potensi optimal dari Jakarta dan kota-kota sekitarnya, DKJ dan Kawasan Aglomerasi dapat menjadi kawasan perkotaan yang tangguh secara ekonomi, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh penduduknya.