Komisi Perlindungan Anak (KPAI) mendesak negara untuk melakukan pemberantasan judi online. Kawiyan, Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, menyatakan pentingnya negara hadir dalam melindungi masyarakat dan anak-anak generasi penerus bangsa dari bahaya judi online.
Menurut Kawiyan, jika judi online telah merusak masyarakat dan anak-anak, maka penanganannya tidak bisa dilakukan secara biasa. Kejahatan digital seperti judi online dan pornografi harus dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, penegakan hukum dan hukuman yang berat harus diberikan kepada pelaku kejahatan tersebut.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menyebut bahwa judi online telah melibatkan 3,2 juta rakyat sepanjang tahun 2023. PPATK juga telah mengungkap adanya perputaran uang yang fantastis dari judi online, dengan mayoritas pelaku adalah ibu rumah tangga dan anak-anak.
KPAI merekomendasikan gerakan pencegahan judi online di kalangan anak-anak, pelajar, dan orang tua. Literasi dan edukasi harus dilakukan secara massif untuk membentuk masyarakat yang bijak dalam beraktivitas di dunia digital. Kementerian Kominfo diharapkan dapat memanfaatkan teknologi dan SDM-nya untuk memblokir situs judi online guna mencegah akses anak-anak ke dalamnya.
Selain itu, perlu dilakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam industri judi online dan eksploitasi digital lainnya. Berbagai undang-undang seperti UU ITE, UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak sudah mengalami revisi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak pelanggaran.
Upaya ini penting untuk mengedukasi masyarakat tentang cara beraktivitas yang sehat dan aman di dunia digital. Dengan langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap anak-anak dan masyarakat dari dampak buruk judi online dan kejahatan digital lainnya.