Thursday, October 17, 2024

Mengatasi Denda Tilang dengan Mudah, Panduan Pembayaran Online melalui Bank BRI – Panduan Pembeli

Share

JAKARTA – Bagi pengendara, mendapatkan tilang merupakan pengalaman yang tidak menyenangkan. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan, pembayaran denda tilang harus dilakukan. Salah satu cara pembayaran yang tersedia adalah melalui Bank BRI dengan menggunakan layanan Briva.

Proses pembayaran denda tilang secara online melalui Bank BRI dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Akses layanan Mobile Banking atau Internet Banking BRI.
2. Pilih menu pembayaran atau transfer.
3. Pilih opsi pembayaran Briva.
4. Masukkan kode Briva yang terkait dengan denda tilang.
5. Input nominal pembayaran yang sesuai.
6. Konfirmasi pembayaran sebelum mengirimkan.
7. Selesaikan transaksi dan simpan bukti transaksi.

Setelah pembayaran denda tilang dilakukan melalui bank, terkadang pengendara dapat memiliki uang kembalian yang perlu diambil. Proses pengambilan uang kembalian denda tilang dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Konfirmasi di PN setempat mengenai prosedur pengambilan uang kembalian.
2. Persiapkan dokumen yang diperlukan seperti identitas diri, bukti pembayaran, dan dokumen lain yang diminta.
3. Ikuti prosedur yang ditetapkan oleh PN setempat.
4. Periksa informasi terkait proses pengambilan uang kembalian untuk menghindari kesalahan.

Untuk mengetahui besaran denda tilang yang harus dibayarkan, pengendara dapat mengunjungi website resmi https://tilang.kejaksaan.go.id/. Setelah mengetahui besaran denda, pengendara dapat melanjutkan untuk memeriksa apakah ada sisa pembayaran atau kembalian denda tilang yang perlu diambil.

Proses pengambilan kembalian denda tilang dilakukan dengan membawa surat pengantar dari Kejaksaan dan dokumen identitas diri ke kantor Bank BRI terdekat. Pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah di bank untuk mendapatkan kembalian denda tilang.

Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, pengendara dapat dengan mudah melakukan pembayaran denda tilang secara online melalui Bank BRI dan mengambil uang kembaliannya jika ada.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita