Tuesday, September 24, 2024

Ganggu Kamtibmas, 13 Unit Motor Terjaring Penertiban di Pamekasan

Share

Pamekasan (beritajatim.com) – Polsek Galis, bersama Satlantas Polres Pamekasan, berhasil mengamankan 13 unit motor dalam razia penertiban knalpot brong yang dilakukan pada Senin (22/4/2024) kemarin.

Penertiban kendaraan roda 2 alias R2 dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai motor berknalpot brong yang meresahkan, terutama di Desa Pandan, Kecamatan Galis, Pamekasan.

Kapolsek Galis, AKP Nining Dyah, menyatakan bahwa penertiban knalpot brong tersebut bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat serta mencegah balap liar yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Aksi penertiban tersebut dipicu oleh keluhan masyarakat terhadap motor dengan knalpot brong yang mengganggu ketertiban. Polisi bergerak cepat untuk merespons keluhan tersebut dan menemukan sejumlah pemuda yang berkendara ugal-ugalan dengan knalpot brong, yang membuat masyarakat merasa terganggu.

Selain itu, Polsek Galis juga berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pamekasan untuk melakukan tindakan terhadap para pelanggar, karena pelanggaran tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Dari hasil razia tersebut, 13 unit motor diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan atau berknalpot brong. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan standar guna menjaga keamanan serta ketertiban.

Penertiban dan penindakan ini akan dilakukan secara rutin dan bertahap untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering kali diawali dari pelanggaran lalu lintas. [pin/aje]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita