Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat telah mengungkap bahwa tersangka HS yang ditahan terkait penyelundupan Rohingya sebelumnya telah berhasil menyelundupkan warga Rohingya ke Malaysia pada Desember 2023 melalui Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). HS mengaku telah membawa lebih dari 70 orang Rohingya ke Malaysia dengan modus menjemput mereka di perairan Sabang, Aceh, dan membawa ke kawasan daratan Aceh di Abdya. Para imigran kemudian diangkut menggunakan truk ke Tanjung Balai, Sumatra Utara, sebelum diseberangkan ke Tanjung Selangor, Malaysia.
Kegiatan penyelundupan ini diduga melibatkan seorang “ustadz” yang berada di Malaysia. HS berhasil ditangkap dalam operasi kedua setelah beberapa tersangka lainnya telah ditangkap di lokasi terpisah. Polres Aceh Barat juga menetapkan empat warga Aceh sebagai DPO karena diduga terlibat dalam penyelundupan 75 imigran Rohingya ke wilayah Meulaboh, Aceh Barat pada bulan Maret 2024.
Para pelaku tersebut adalah S (40) dari Aceh Timur, K (40) dari Aceh Selatan, R (40) dari Aceh Barat Daya, dan MK alias Pak Cik (45) dari Aceh Barat Daya. Mereka diduga menyelundupkan Rohingya dengan cara menjemput mereka menggunakan kapal motor di perairan Pulau Weh, Kota Sabang. Polisi juga telah menahan empat tersangka lainnya dalam kasus serupa dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Tersangka-tersangka tersebut adalah HS (33), M (46), E (49), dan HI (25) dari berbagai kecamatan di Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya.