Mohammad Sultoni, seorang pria asal Surabaya, didakwa menipu korban Endang Winarni alias Ninik dengan modus mengajak korban jalan-jalan dan kemudian membawa lari motor korban. Jaksa Penutupan Umum (JPU) Duta Amalia mengungkapkan bahwa Sultoni berkenalan dengan Ninik melalui aplikasi OMI dan mengaku sebagai mekanik yang tinggal di Rungkut Surabaya.
Pada tanggal 30 Desember 2023, Sultoni datang ke rumah Ninik di Gresik dan mengajaknya jalan-jalan serta menjenguk ibunya di Surabaya. Setelah sampai di Surabaya dan berhenti di Alfamart Panjang Jiwo, Sultoni meminta Ninik membeli minuman untuk ibunya sambil memberinya uang Rp 100 ribu. Saat Ninik masuk ke Alfamart, Sultoni membawa kabur motor Ninik.
Sultoni kemudian menjual motor tersebut melalui media sosial dengan harga 8,6 juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, Sultoni akhirnya ditangkap oleh kepolisian dari Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya dan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya.