Monday, November 18, 2024

Kasasi Ditolak MA, Kepengurusan Dana Pangrukti Kediri Sah Secara Hukum

Share

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menolak kasasi yang diajukan Bambang Giantoro terkait keabsahan pengurus Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti (RSDP) periode tahun 2018-2023. Dengan putusan itu, kepengurusan RSDP dibawah kepemimpinan Edy Laksmana sebagai ketua secara hukum dinyatakan sah.

Luka Fardani dan Danan Prabandanu, selaku Kuasa Hukum Perkumpulan RSDP Kediri mengatakan, kepastian kepengurusan RSDP periode 2018-2023 itu setelah keputusan MA turun, pada 26 Maret 2024.

“Dalil-dalil penggugat, tidak bisa dibuktikan,” kata Luka Fardani Bersama Danan Prabandaru dalam jumpa pers di Pendopo Perkumpulan RSDP Kediri.

Masih kata Luka Fardani, dengan putusan MA tersebut, maka segala sesuatunya baik perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus maupun tindakan-tindakan administrasi yang dilakukan oleh pengurus dengan sendirinya sah menurut hukum.

Sebelumnya, Bambang Giantoro yang juga anggota DPRD Kota Kediri menggugat keabsahan kepengurusan Perkumpulan RSDP Kediri dibawah kepemimpinan Edy Laksamana ke pengadilan pada April 2022 lalu. Dia minta agar kepengurusan itu dinyatakan tidak sah.

Tetapi, gugatan Bambang Giantoro ditolak oleh pengadilan negeri. Baik di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Kota Kediri, tingkat banding di PN Surabaya hingga tingkat kasasi di MA.

Luka Fardani menambahkan, putusan kasasi MA baru turun setelah jabatan Edy Laksamana telah habis. Kini tongkat kepemimpinan Perkumpulan RSDP Kediri digantikan oleh Hartono. Tetapi, kata Luka, putusan MA tersebut tetap penting untuk menegaskan bahwa kepengurusan Edy Laksmana sah secara hukum.

Dengan adanya putusan kasasi dari MA ini, tambah Luka, maka Bambang Giantoro tidak bisa lagi melakukan gugatan dengan materi yang sama. Ketua Partai Hanura Kota Kediri itu hanya bisa menempuh jalur hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK).

Diakui Luka apabila gugatan Bambang Giantoro sempat mempengaruhi situasi internal Perkumpulan RSDP Kediri. Beberapa anggota sempat terprovokasi dengan tidak membayar iuran rutin, dengan alasan kepengurusan yang masih digugat dan keabsahannya belum jelas.

“Meskipun sempat digoyang masalah, tetapi kegiatan di Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri tetap berjalan seperti biasanya. Tidak sampai mengganggu…
Terpisah, mantan Ketua Perkumpulan RSDP Kediri Edy Laksmana mengaku tidak akan menggugat balik Bambang Giantoro. “Secara perdata tidak. Toh kepengurusan juga sudah berganti,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Perkumpulan RSDP Kediri yang baru Hartono menjelaskan tentang perkumpulan ini merupakan yayasan sosial yang mengurusi kematian. Siapa saja bisa menjadi anggota.

“Meskipun anggota tidak membayar iuran rutin, saat mereka melaporkan ada keluarganya yang meninggal dunia dan minta pelayanan, tetap dilakukan pelayanan secara gratis,” jelasnya.

Masih kata Hartono, Perkumpulan RSDP Kediri memiliki kurang lebih 2.800 anggota yang tersebar di wilayah Kediri dan sekitarnya. Pihaknya akan mempersiapkan sejumlah anak muda untuk memperkuat kepengurusan ke depannya

“Kita akan memberikan pengalaman dan pemahaman langsung terkait dengan yayasan. Sekaligus kita menyiapkan calon pengurus di masa depan yang akan menggantikan pengurus yang ada sekarang, yang sudah tua-tua,” tutup Hartono. [nm/aje]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita