Seorang narapidana kasus penipuan di Rumah Tahanan kelas 2b Sampang akan bebas pada hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Narapidana tersebut mendapat remisi khusus dan akan merayakan Idul Fitri bersama keluarganya. Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sampang mengatakan bahwa sebanyak 211 narapidana diajukan untuk remisi, dan satu di antaranya akan langsung bebas setelah menerima SK remisi. Narapidana tersebut sebelumnya divonis 1 tahun 5 bulan penjara karena kasus penipuan.
Syarat untuk mendapatkan remisi, menurut Syaiful Rahman, adalah berkelakuan baik selama jangka waktu remisi, menjalani pidana minimal 6 bulan, mengikuti program pembinaan, dan memenuhi syarat administrasi. Semua napi yang diajukan untuk remisi harus memenuhi persyaratan yang sama. Selain itu, narapidana tindak pidana umum harus memiliki masa pidana minimal 6 bulan sejak tanggal penahanan.
Remisi ini memungkinkan narapidana untuk merayakan hari raya bersama keluarganya. Syaiful Rahman juga menegaskan bahwa proses remisi ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.