Thursday, October 17, 2024

Suami Sandra Dewi Baru Boleh Dikunjungi Setelah Sepekan Ditahan

Share

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa Harvey Moeis baru dapat menerima kunjungan dari pihak keluarga setelah menjalani penahanan selama seminggu. Suami dari artis Sandra Dewi ini ditahan karena terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022.

Menurut Kuntadi, semua tahanan di Kejaksaan Agung harus menjalani pemeriksaan selama tujuh hari pertama sebelum diizinkan untuk menerima kunjungan. Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024) dan menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuntadi menegaskan bahwa kunjungan dari pihak kuasa hukum tersangka hanya diperbolehkan jika ada pemeriksaan terhadap Harvey Moeis. Ia juga menyebut bahwa Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 15 tersangka lainnya dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 271 triliun akibat kerusakan lingkungan di sekitar Bangka Belitung.

Selain Harvey Moeis, penyidik Jampidsus juga menetapkan Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich PIK, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Seluruh tersangka lainnya di antaranya adalah pengusaha tambang dan beberapa direktur perusahaan terkait. Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan dengan inisial TT.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita