Pada Selasa (2/4/2024), Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, menolak gugatan citizen law suit dari pengacara Mohammad Husni Thamrin terhadap lima pihak, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional serta Bupati Jember. Gugatan ini terkait dengan alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan Swiss-Belhotel di Kecamatan Kaliwates, Jember.
Thamrin menyatakan keberatannya terhadap pembiaran alih fungsi lahan oleh para penyelenggara negara, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 yang melarang alih fungsi lahan sawah yang dilindungi tanpa alasan yang jelas. Namun, majelis hakim menolak gugatan ini dan menyatakan Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang dalam perkara ini.
Thamrin berencana untuk mengajukan banding atas putusan ini, karena menurutnya salah satu dari lima tergugat adalah badan privat, bukan penyelenggara negara. Selain itu, ia juga akan mempertimbangkan untuk melaporkan alih fungsi lahan ini ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, karena diduga melanggar aturan pidana.
Meskipun putusan ini tidak memuaskan Thamrin, ia tetap berusaha untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus alih fungsi lahan ini.