Tuesday, September 24, 2024

Bersejarah, Mahkamah Internasional Desak Israel Hentikan Penjajahan Palestina Secepatnya

Share

Mahkamah Internasional PBB (ICJ) telah mengeluarkan pendapat yang menekan Israel untuk mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina “secepat mungkin” dan memberikan reparasi penuh atas pengusiran warga Palestina serta pencurian tanah mereka. Pandangan tersebut terungkap dalam opini legal historis yang dibacakan ICJ pada Jumat (19/7/3024).

Dalam keputusannya, ICJ menemukan banyak pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel, termasuk aktivitas yang dikategorikan sebagai bentuk apartheid. Pengadilan itu juga memberikan peringatan serius kepada sekutu Israel, dengan menyarankan agar negara-negara lain tidak mengakui pendudukan tersebut sebagai hal yang sah dan tidak memberikan bantuan atau dukungan kepada pendudukan tersebut.

Presiden ICJ, Nawaf Salam, dalam membacakan putusan tersebut mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap larangan akuisisi wilayah dengan kekerasan dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri berdampak langsung pada legalitas kehadiran Israel sebagai kekuatan pendudukan di wilayah Palestina.

ICJ menilai bahwa Israel terus-menerus menyalahgunakan posisinya sebagai kekuatan pendudukan melalui aneksasi dan penegasan kontrol permanen atas wilayah Palestina yang diduduki. Israel juga terus-menerus menghalangi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Selain itu, kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina dinilai melanggar hukum.

Pendapat ICJ ini disampaikan sebagai respons terhadap permintaan Majelis Umum PBB pada tahun 2022, sebelum terjadinya serangan ke Gaza baru-baru ini. Meskipun tidak terkait langsung dengan konflik tersebut, pendapat ini akan menambah tekanan pada Israel dan sekutunya untuk menghentikan serangan militernya yang telah menewaskan ribuan warga Palestina.

ICJ juga mengidentifikasi sejumlah pelanggaran hukum internasional oleh Israel, termasuk penggusuran paksa, pembongkaran rumah secara besar-besaran, pembatasan tempat tinggal dan pergerakan, penempatan pemukim ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta pembatasan akses penduduk Palestina terhadap air.

Selain itu, penggunaan sumber daya alam oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina dan perluasan hukum Israel ke Tepi Barat dan Yerusalem Timur dianggap sebagai tindakan melanggar hukum. ICJ memutuskan bahwa Israel telah melanggar ketentuan konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial.

ICJ memerintahkan Israel untuk mengakhiri pendudukannya secepat mungkin, menghentikan semua tindakan yang melanggar hukum, termasuk aktivitas pemukiman baru, serta mencabut undang-undang yang mempertahankan pendudukan dan mendiskriminasi warga Palestina. Israel juga diminta untuk melakukan reparasi penuh, termasuk mengembalikan harta yang disita sejak pendudukan dimulai pada 1967.

Israel tidak menghadiri persidangan tersebut, namun kemudian menolak pendapat ICJ sebagai “salah secara fundamental” dan sepihak. Mereka mempertahankan pendiriannya bahwa penyelesaian politik di kawasan hanya dapat dicapai melalui negosiasi.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita