Sunday, October 20, 2024

Buru Koruptor Dana Hibah Rp3,8 Miliar, Kejaksaan Jombang Gandeng AMC Kejagung

Share

Jombang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Jombang terus memburu koruptor dana hibah Pemprov Jawa Timur yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Fiqi Efendi (40).

Kejaksaan Negeri Jombang melaporkan kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung untuk melacak keberadaan Fiqi Efendi yang merupakan warga Desa Barurambat, Pamekasan, Jawa Timur.

Dengan bantuan peralatan canggih dari AMC, Kejaksaan Negeri Jombang terus melakukan pengejaran terhadap Fiqi Efendi yang diduga telah menggelapkan dana hibah senilai Rp3,8 miliar.

“Kami telah melaporkan ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC) di Kejaksaan Agung melalui bidang intelijen Jombang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jombang, Dody Novalita, pada Kamis (18/7/2024).

Dody meminta kepada masyarakat untuk bersabar karena Kejaksaan Negeri Jombang terus berupaya untuk menangkap dan memproses hukum Fiqi Efendi yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar.

“Mohon bersabar, kami terus bekerja dan melakukan pengejaran. Selain berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, kami juga melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tambahnya.

Fiqi Efendi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jombang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di 21 titik di Kabupaten Jombang. Proyek ini berasal dari dana hibah tahun 2021 di Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

“Tersangka Fiqi Efendi merupakan otak dalam proyek rabat beton yang dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Timur dengan nilai sebesar Rp3,8 miliar,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra, pada Rabu (7/3/2024).

Dalam pelaksanaan proyek rabat beton, Fiqi Efendi membentuk 21 kelompok masyarakat di Kabupaten Jombang dengan masing-masing kelompok di satu kecamatan. Setelah dana hibah masuk ke rekening kelompok masyarakat, Fiqi meminta sebagian uang tersebut dikembalikan padanya.

“Jumlah uang yang diminta berkisar antara 50 hingga 70 persen, sehingga diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar,” tambah Agus.

Fiqi Efendi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jombang dan dalam keterangannya, ia mencatut nama seorang anggota DPRD Jawa Timur berinisial AM sebagai pemilik proyek tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap AM, Kejaksaan Negeri Jombang menemukan bahwa AM tidak mengetahui atau mengenal Fiqi Efendi sama sekali.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Jombang juga telah memeriksa Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur yang mengakui adanya program tersebut berdasarkan pengajuan dari kelompok masyarakat.

Fiqi Efendi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [suf]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita