Polisi Tangkap Pasangan Kekasih di Kediri yang Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
Kediri (beritajatim.com) – Pasangan kekasih di Kediri berhasil ditangkap oleh polisi setelah membuang bayi hasil hubungan gelap. Mereka adalah FDP (22) pemuda dari Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, dan DPS (22) wanita dari Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan bahwa motif pelaku membuang bayi tersebut adalah karena hamil di luar nikah dan takut ketahuan. Mereka bahkan melakukan aborsi terhadap janin yang baru berusia 4 bulan dengan cara membeli obat penggugur kandungan secara online.
Penangkapan pasangan kekasih ini bermula dari penemuan bayi di samping rumah warga Desa Pule. Warga curiga melihat adanya gundukan tanah dan setelah dilakukan penggalian, ternyata ditemukan sesosok janin.
Dalam pengakuan kepada polisi, kedua pelaku mengatakan bahwa mereka sudah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2021. Ketika wanita hamil, mereka memutuskan untuk menggugurkan janin tersebut dengan cara membeli obat aborsi secara online. Selanjutnya, mereka menyewa sebuah kamar kos di Kecamatan Gurah untuk melaksanakan aborsi.
Setelah mengonsumsi obat, wanita tersebut mengalami kontraksi dan keguguran. Pacarnya kemudian membawa janin tersebut untuk dikubur di dekat rumahnya. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor Yamaha Fino yang dipakai untuk membawa janin, cangkul, tas, HP milik kedua pelaku, dan kemasan obat aborsi yang sudah dibuang ke wilayah Kecamatan Pare. [nm/ian]