Pada Kamis, 18 Januari 2024 – 04:04 WIB, Ketentuan mengenai pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati menjelaskan bahwa pajak jasa hiburan, yang sebelumnya sebesar 35%, saat ini turun menjadi 10%. Jenis-jenis hiburan yang terkena pajak ini mencakup bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana, kebun binatang, dan agrowisata.
Lydia menjelaskan bahwa penurunan tarif pajak menjadi 10% dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan lain yang berbasis konsumsi. Berikut adalah beberapa jenis hiburan yang terkena pajak tersebut:
1. Bioskop atau Tontonan Audio Visual
2. Pergelaran Kesenian
3. Konser Musik
4. Pergelaran Tari
5. Peragaan Busana (Fashion Show)
6. Kontes Kecantikan
7. Kontes Binaraga
8. Pameran
9. Pertunjukan Sirkus
10. Pertunjukan Akrobat
11. Pertunjukan Sulap
12. Pacuan Kuda
13. Perlombaan Kendaraan Bermotor
14. Permainan Ketangkasan
15. Olahraga Permainan
16. Rekreasi Wahana Air
17. Rekreasi Wahana Ekologi
18. Rekreasi Wahana Pendidikan
19. Rekreasi Wahana Budaya
20. Rekreasi Wahana Salju
21. Rekreasi Wahana Permainan
22. Pemancingan
23. Agrowisata
24. Kebun Binatang
25. Panti Pijat dan Pijat Refleksi
Meskipun banyak jenis pajak hiburan mengalami peningkatan tarif, kategori di atas justru mendapatkan kebijakan penurunan tarif pajak menjadi 10%. Kabar baik bagi para pelaku usaha dan masyarakat yang terlibat langsung dalam kegiatan hiburan tersebut.