Thursday, November 21, 2024

Berkas Perkara Tersangka 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Diklaim Sudah P-21

Share

Kejaksaan Agung telah mengkonfirmasi bahwa berkas perkara tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia terkait dugaan tindak pidana Pemilu sudah lengkap atau P-21. Tim Jaksa Peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan keabsahan berkas tersebut, yang dipimpin oleh Ketut Sumedana.

Tim Jaksa Peneliti yang terdiri dari sembilan jaksa, dipimpin oleh Syahrul Juaksha Subuki, bergerak cepat untuk meneliti berkas perkara sejak dilimpahkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kadip Sumedana menjelaskan bahwa ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perkara yang terkait dengan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di Kuala Lumpur disampaikan sebagai dugaan terhadap anggota PPLN Kuala Lumpur. Setelah berkas perkara dianggap lengkap, Tim Jaksa Peneliti meminta Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum (Tahap II) guna penentuan kelanjutan perkara ke pengadilan.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu terkait penambahan jumlah pemilih. Penanganan kasus ini dimulai sejak penerimaan laporan polisi dan gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 28 Februari. Hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan tindak pidana terkait pemalsuan data dan penambahan daftar pemilih setelah penetapan DPT.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita