Polres Serang telah menangkap De (45 tahun) dan Aa (53), yang merupakan dua tersangka spesialis pencurian tabung gas yang telah membuat resah warga. Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, menyatakan bahwa kedua pelaku ini terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat diminta untuk menunjukkan lokasi persembunyian rekannya yang masih dalam pencarian.
Tim Resmob telah melakukan tindakan tegas dan terukur karena kedua pelaku menunjukkan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas. Aksi pencurian yang dilakukan oleh kawanan ini telah meresahkan agen gas elpiji di wilayah Petir dan Tunjung Teja, dimana lima pemilik pangkalan dan agen gas elpiji telah melaporkan menjadi korban.
Selain mencuri tabung gas, kawanan juga melakukan pencurian besi lintasan kereta api di Kecamatan Cikeusal. Salah satu korban terakhir adalah pangkalan gas elpiji milik Amelia (39) di Kampung Tegal Sapan, Desa Petir, dimana pelaku berhasil menggasak 119 tabung gas 3 kg.
Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku dengan bantuan informasi dari Amelia. Pada akhirnya, De dan Aa berhasil ditangkap di Kampung Pajarakan, Desa Tambiluk, Kecamatan Petir. Mereka juga berhasil menunjukkan tempat persembunyian SA, yang masih dalam daftar pencarian.
Selain tabung gas, diamankan pula kendaraan losbak, gunting raja, linggis, dan kunci L yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Kedua pelaku ini berasal dari Desa Tambiluk dan Desa Cirangkong, Kecamatan Petir. Tindakan tegas dan terukur dilakukan karena kedua pelaku mencoba untuk melarikan diri saat diminta menunjukkan lokasi persembunyian.