Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, melihat rencana revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama sebagai langkah positif. Namun, Dhahana menegaskan bahwa realisasinya tidak akan mudah.
Wacana KUA yang direncanakan sebagai tempat pencatatan maupun pelaksanaan pernikahan bagi semua agama dianggap sebagai upaya Kementerian Agama untuk mempermudah akses layanan publik bagi seluruh warga negara. Dhahana mengatakan bahwa revitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan dan pelaksanaan pernikahan adalah langkah yang patut diapresiasi karena tidak hanya mempermudah akses layanan tetapi juga membuat KUA lebih inklusif dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Meskipun demikian, Dhahana menyoroti bahwa rencana tersebut memerlukan studi komprehensif dari berbagai aspek, termasuk regulasi, birokrasi, dan sosiologis. Pencatatan pernikahan bagi masyarakat non-Islam saat ini dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dhahana menekankan bahwa implementasi rencana tersebut akan membutuhkan kerja praktis yang kompleks. Ia juga menyoroti regulasi terkait pernikahan sebagai tantangan bagi KUA jika direvitalisasi sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama. Dhahana menyatakan kesiapan Ditjen HAM untuk membantu Kementerian Agama dalam merevisi aturan KUA.
Lebih lanjut, Ditjen HAM sedang menyiapkan parameter HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek inklusivitas, kesetaraan, non-diskriminasi, dan aksesibilitas pelayanan. Dhahana menegaskan bahwa Ditjen HAM siap menjadi partner dialog dalam revisi regulasi yang diperlukan untuk merevitalisasi KUA.
Dhahana juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan kekeliruan persepsi di masyarakat. Dia juga menegaskan perlunya mendengarkan aspirasi dari pemangku kepentingan terkait, terutama organisasi keagamaan, dalam pembahasan revitalisasi KUA.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa rencana layanan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama dilakukan untuk memberikan kemudahan akses layanan. Sebelumnya, pemeluk agama non-Islam mencatatkan pernikahan mereka di catatan sipil. Yaqut berpendapat bahwa memberikan kemudahan kepada semua warga negara adalah suatu keharusan.