Saturday, November 16, 2024

Warga Kota Tangerang Bisa Mendapat Santunan Kematian Rp 3 Juta

Share

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, memungkinkan masyarakat Kota Tangerang untuk mengajukan santunan kematian kepada Pemerintah Kota Tangerang. Santunan senilai Rp 3 juta dapat diajukan kepada wali kota Tangerang melalui Dinas Sosial Kota Tangerang. Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa masyarakat harus melengkapi dokumen yang diperlukan dalam permohonan santunan kematian, seperti akta kematian, surat pernyataan dan kuasa ahli waris, surat keterangan DTKS, KTP elektronik, KK penduduk miskin yang meninggal, surat keterangan untuk bayi baru lahir yang meninggal, dan nomor rekening pemohon.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah menyalurkan santunan kematian kepada 87 keluarga prasejahtera penerima manfaat yang terdaftar di DTKS. Pj Wali Kota Tangerang Nurdin berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para penerima manfaat yang membutuhkan, terutama bagi yang kurang beruntung atau tulang punggung dalam keluarganya meninggal dunia. Nurdin juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama dengan saling membantu jika ada kerabat atau orang terdekat yang membutuhkan bantuan.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita