Monday, November 18, 2024

Timotius Jimmy Wijaya Diadili karena Menipu Direktur PT. Dimas Jaya dengan Kerugian Rp.10,6 Miliar

Share

SURABAYA – Terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP setelah dilaporkan Didik Prayitno ke Polda Jatim yang mengalami kerugian Rp.10.669.282.500.

Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Yulistiono dalam surat dakwaannya menyebut pada 03 April 2021 terdakwa Timotius dan Abdul Karim mendirikan PT. Maju Bersama Selamanya (BMS) di Banyuwangi yang bergerak dalam bidang budidaya ikan Tambak. Terdakwa Timotius memegang saham 6.230 lembar.

Setahun kemudian PT. BSM pada 18 April 2022 menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) sesuai dengan salinan Akta Berita Acara nomor: 30 tanggal 18 April 2022 di notaris Vivy Soraya S.H. M.Kn. memindahkan usaha dari Banyuwangi ke Surabaya dan menambahi usahanya dengan usaha penyewaan truk.

Karena sudah mempunyai usaha penyewaan truk, terdakwa Timotius bersama staf PT. MBS mendatangi kantor PT. Mayora Group DI Daan Mogot Jakarta dan bertemu dengan Jeny Hartono selaku Head Purchasing Logistic untuk mengajukan menjadi Vendor kepada PT. Mayora Group dengan mengisi formulir persyaratan data vendor, melampirkan Akta Pendirian, NIB, SIUP JPT, NPWP PT. MBS.

“D…

Baca Lainnya

Semua Berita